Dampak Dan Kerugian Penebangan Hutan Secara Liar
Penebangan liar yang mengakibatkan dampak negatif
pada kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai kerugian akibat
penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi,
tetapi juga terhadap masalah social, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging
telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Permasalahan
ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat
hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak
pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan
keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Tak hanya itu, illegal
logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Artinya,
sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena
ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi
oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di
sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial dapat dilihat munculnya sikap
kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana
masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah
serta antara baik dan buruk. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah
untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.
Pelestarian hutan Perlu dan Harus secapatnya
dilaksanakan.
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu
hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan
menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu
penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Alih fungsi hutan menjadi lahan
pertanian semakin merebak karena untuk usaha pertanian bergeser dari lahan
subur yang terus berkurang ke lahan marginal yang kurang subur (hutan),
demikian pula penebangan hutan tak terkendali untuk memenuhi kebutuhan kayu
baik untuk bahan bagunan, bahan perkakas rumah tangga, maupun untuk bahan
bakar. Kita bisa menghitung berapa volume kayu untuk semua kebutuhan tadi, dan
berapa dari luar Jawa yang masuk, dan berapa yang dihasilkan oleh Perhutani,
maka akan tidak seimbang, sehingga kekurangan itu berasal dari hutan di sekitar
kita sendiri, yang seharusnya kita lestarikan dan kita jaga bersama.
Reboisasi
Upaya yang perlu dilakukan untuk melestarikan
hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Oleh sebab itu, kepada semua pihak yang bertanggung
jawab terhadap kelestarian hutan lindung, baik Perum Perhutani, Dinas
Kehutanan, maupun Pemda setempat Harus lebih aktif dalam proses pelestarian
alam. Pemahaman masyarakat mengenai dampak dari penebangan hutan sangatlah
kurang. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup perlu dan harus dilakukan. Masyarakat
tidak sepenuhnya memahami akibat yang akan terjadi nantinya.
Comments
Post a Comment